source http://sudinpusarjakpus.jakarta.go.id/?p=2492 |
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 yang berisi “Perpustakaan
umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras,
agama, dan status sosial ekonomi.